SerambiMuslim.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pemerintah memastikan guru madrasah mendapat kesempatan menjadi PNS pada 2027.
Dorongan itu disampaikan menyusul rencana pemerintah menyelesaikan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
HNW juga meminta PPPK guru, termasuk guru madrasah, diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut HNW, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan agar tidak ada tenaga pendidik yang tertinggal. Ia menyambut baik komitmen Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar terkait status guru madrasah.
Menurut HNW, guru madrasah telah masuk dalam perhitungan dan simulasi pemerintah terkait penyelesaian status PPPK. Namun, komitmen tersebut dinilai perlu segera diwujudkan melalui kebijakan yang konkret.
HNW menilai guru madrasah memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, mereka perlu memperoleh kepastian status sekaligus peningkatan kesejahteraan.
“Kita tentu menyambut baik komitmen pemerintah untuk menyelesaikan status PPPK, termasuk kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS. Tetapi demi keadilan, guru madrasah juga harusnya dipastikan masuk di dalamnya. Karena itu Kementerian Agama harus betul-betul mempersiapkan, memperjuangkan dan mengawal agar guru madrasah mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Agustus 2026.
HNW mengatakan perhatian terhadap guru merupakan bagian dari amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.
Selain itu, Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Menurut HNW, madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, guru madrasah juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Tentu dalam konteks Konstitusi, Madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional dan guru madrasah adalah bagian penting dari ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu jangan sampai ada ketidakadilan dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para gurunya. Para Guru Madrasah juga hendaknya mempersiapkan diri dan membuktikan kelayakan diangkat jadi PNS dengan kelulusan terbaik dalam proses/test terkait,” tegasnya.
HNW menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti komitmen penyelesaian status PPPK melalui kebijakan yang jelas.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara itu, kebutuhan pemenuhan guru nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi. HNW berharap seluruh rencana tersebut segera direalisasikan, termasuk bagi guru madrasah.
“Kalau pemerintah sudah memiliki perhitungan dan simulasi serta sudah disampaikan bahwa PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu pada 2027, kemudian PPPK guru juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS, maka kita berharap ini segera direalisasikan. Dan jangan sampai ada guru madrasah yang tertinggal tidak dapat mengikuti kesempatan emas ini,” tambahnya.
Minta Kemenag Kawal Kepastian Status Guru Madrasah
HNW meminta Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut diperlukan agar penyelesaian status guru madrasah berjalan nyata dan adil.
Menurut HNW, kepastian status merupakan bentuk penghargaan terhadap peran guru madrasah.
Guru madrasah dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik generasi bangsa.
“Kemenag harus memperjuangkan guru madrasah dengan sungguh-sungguh. Apalagi faktanya Guru Madrasah adalah seperti juga Guru yang lain melaksanakan tugas dan amanah mendidik anak-anak Indonesia, mendidik ilmu sekaligus iman, takwa dan akhlak yang sangat identik dengan Guru Madrasah,” tuturnya.
HNW menegaskan kesempatan memperoleh kepastian status merupakan bagian dari kebijakan pendidikan berkeadilan. Menurutnya, negara harus memastikan seluruh tenaga pendidik memperoleh kesempatan yang setara.
Kesempatan tersebut diberikan berdasarkan kontribusi masing-masing tenaga pendidik dalam pendidikan nasional.
“Maka kalau negara hadir memberikan kepastian status PNS kepada guru umum mestinya juga untuk guru madrasah. Dan itu jadi bagian penting dari menjalankan amanat konstitusi secara adil untuk memajukan pendidikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, melalui keadilan yang menenteramkan yang diberikan Pemerintah kepada para Guru termasuk Guru Madrasah,” pungkas HNW. (*)







