Ibadah kurban merupakan ritual tahunan yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, tepatnya pada tanggal 10 Zulhijah, serta hari-hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah. Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, ibadah ini melambangkan ketaatan, kesungguhan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT.
Pada tahun ini, Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) mengundang seluruh umat Muslim untuk merayakan Idul Adha dengan berkurban bersama di Masjid Istiqlal. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur Berkurban di Masjid Istiqlal
Menurut informasi resmi dari Masjid Istiqlal, berikut tata cara penyerahan hewan kurban:
- Jemaah dapat menyerahkan hewan kurban kepada panitia mulai tanggal 3 Juni 2025 M/6 Dzulhijah 1446 H hingga batas akhir tanggal 5 Juni 2025 M/8 Dzulhijah 1446 H.
Syarat hewan kurban:
- Dalam kondisi sehat dan tidak sedang sakit.
- Bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
- Tidak mengalami cacat fisik.
- Usia minimal sapi adalah 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun.
Bagi yang ingin memudahkan, masyarakat juga dapat memesan hewan kurban melalui Masjid Istiqlal dengan mentransfer biaya ke rekening Bank Mega Syariah No. Rek. 10002 10002 atas nama Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Kontak Informasi:
- H. Abu Hurairah Abd. Salam: 0813 4209 3672
- Dr. H. Irsyad Amin: 0812 4663 5856
- Dr. Budi Utomo: 0857 8018 5545
Bolehkah Kurban Patungan?
Merujuk pada situs NU Online, konsep patungan kurban diperbolehkan dengan syarat hanya untuk jenis hewan tertentu. Syariat Islam menetapkan kapasitas maksimal jumlah muqdhin (orang yang berkurban) per ekor hewan sebagai berikut: unta dan sapi dapat diikuti hingga tujuh orang, sedangkan kambing hanya sah untuk satu orang saja.
Jika jumlah peserta melebihi ketentuan tersebut, maka keabsahan kurban tersebut menjadi batal. Contohnya, sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang tidak dianggap sah sebagai ibadah kurban.
Dengan demikian, patungan kurban hanya diperbolehkan dengan aturan yang jelas:
- Sapi atau unta kurban boleh diikuti oleh maksimal tujuh orang.
- Kambing kurban hanya sah untuk satu orang.
Melanggar aturan ini berarti hewan yang disembelih tidak sah sebagai kurban, sehingga tidak boleh dikonsumsi sebagai bagian dari ibadah tersebut.
Ketentuan ini berlandaskan pada hadits:
عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim).
Dan hadits:
أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة
“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)’,” (HR Imam Malik bin Anas).
Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”







