SerambiMuslim.com – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut secara khusus menyoroti pengaturan Umrah Mandiri yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara dalam tata kelola penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, mengatakan pihaknya telah menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (9/2/) kemarin. Dalam perkara ini, AMPHURI tercatat sebagai Pemohon I bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
Menurut Firman, keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik, khususnya bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Berlakunya norma Umrah Mandiri telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum akibat ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri,” ujar Firman di Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga memunculkan perlakuan hukum yang tidak setara antara PPIU yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, serta sanksi administratif, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak dibebani kewajiban sepadan.
Tak hanya itu, Firman menilai pengaturan tersebut berpotensi melemahkan peran asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Pengaturan Umrah Mandiri telah menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra, menambahkan bahwa ketiadaan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
Menurut Firman Adi, frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 86 ayat (1) huruf (b) membuka ruang penyelenggaraan ibadah umrah di luar sistem kelembagaan resmi, tanpa kejelasan mekanisme pengawasan maupun pertanggungjawaban hukum.
“Norma ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah dan pada akhirnya menyebabkan perlakuan hukum yang tidak setara,” kata Firman Adi.
Selain pasal-pasal tersebut, para pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan (e), serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.
Melalui uji materi ini, AMPHURI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperkuat perlindungan jamaah serta menciptakan ekosistem umrah yang adil dan akuntabel. ***







