Fikih  

Saat Berihram, Jemaah Haji Dilarang Rafats, Fusuk dan Jidal

Jamaah haji wajib menjaga ucapan dan perilaku selama ihram. Simak penjelasan tentang rafats, fusuk, dan jidal dalam ibadah haji. (Foto: Ist/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Menunaikan ibadah haji tidak hanya mengenakan pakaian ihram. Setiap jamaah juga wajib menjaga sikap, ucapan, dan perbuatan selama berada dalam kondisi ihram.

Dalam keadaan ihram, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi. Perbuatan yang diperbolehkan dalam kondisi biasa, bisa menjadi terlarang ketika seseorang telah berniat menunaikan haji.

Allah SWT menjelaskan aturan tersebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 yang menegaskan larangan berkata kotor, berbuat maksiat, dan bertengkar selama menjalankan ibadah haji.

Artinya, “Barang siapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka janganlah berkata jorok, berbuat maksiat, dan berbantah-bantahan dalam ibadah haji.”

Dalam tafsirnya, ulama menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan haji telah dikenal sejak masa Nabi Ibrahim AS, yakni pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan awal Dzulhijah.

Seseorang yang telah berniat haji dan memasuki ihram diwajibkan menyempurnakan ibadahnya. Hal itu merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Ulama tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, makna “menetapkan hati untuk berhaji” adalah masuk ke dalam ihram dan wajib menuntaskan rangkaian ibadah haji.

“Ihram bukan sekadar pakaian, tetapi komitmen menjaga diri dari hal-hal yang dilarang Allah selama ibadah haji,” tulis Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.

Makna Rafats, Fusuk, dan Jidal

Dalam penjelasan para ulama, rafats dimaknai sebagai hubungan suami istri maupun ucapan dan tindakan yang mengarah kepadanya.

Ulama tabi’in Atha bin Abi Rabah menyebut rafats mencakup hubungan suami istri dan perkataan yang bernuansa syahwat.

Sementara itu, fusuk berarti segala bentuk kemaksiatan, seperti mencaci, ghibah, adu domba, hingga memutus tali silaturahmi.

Menurut riwayat dari Ibnu Abbas, fusuk mencakup seluruh bentuk perbuatan dosa yang dilarang dalam Islam.

Adapun jidal diartikan sebagai perdebatan atau pertengkaran yang memicu permusuhan dan kemarahan.

Ibnu Katsir menjelaskan, larangan berbantah-bantahan saat haji bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan menghindari konflik antarsesama jamaah.

“Maksud utama ibadah haji adalah merendahkan diri di hadapan Allah dan memperbanyak amal saleh,” tulisnya.

Para ulama menegaskan, meski larangan tersebut berlaku setiap waktu, pelanggarannya saat haji dinilai lebih berat karena dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.

Haji yang dijalankan dengan menjaga akhlak dan menjauhi maksiat diharapkan menjadi haji mabrur, yakni ibadah yang diterima Allah SWT.

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah.

“Haji mabrur tidak ada balasannya selain surga,” sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih Bukhari dan Muslim. ***