Berita  

Buka Warung di Siang Hari saat Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Pakar tafsir KH Quraish Shihab menjelaskan hukum membuka warung secara terang-terangan di siang hari Ramadan serta adab menghormati syiar Islam. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Bulan Ramadan identik dengan suasana yang lebih hening di siang hari. Sejumlah warung makan memilih tutup sementara, atau tetap beroperasi dengan menutup bagian depan menggunakan tirai sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Lantas, bagaimana hukum membuka warung secara terang-terangan di siang hari Ramadan?

Pakar tafsir Alquran, Muhammad Quraish Shihab, menjelaskan bahwa menghormati syiar Islam merupakan bagian dari tanda ketakwaan. Salah satu bentuk penghormatan itu adalah tidak makan atau memperlihatkan aktivitas makan di hadapan orang yang sedang berpuasa, meskipun seseorang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Siapa yang membuka warung makannya di bulan puasa dan dilakukan secara terang-terangan, maka secara lahiriah ia bagaikan tidak peka dengan kehormatan bulan Ramadan,” ujar Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati.

Menurut mantan Menteri Agama RI itu, membuka rumah makan di siang hari juga berpotensi mengundang orang-orang yang imannya lemah untuk tidak berpuasa. Dalam konteks tersebut, pemilik warung bisa dinilai turut memfasilitasi tindakan yang tidak semestinya.

“Siapa yang membantu dalam amal baik akan memperoleh ganjaran sebagaimana orang yang melakukannya. Demikian pula sebaliknya,” jelasnya.

Namun demikian, Quraish Shihab tidak serta-merta melarang keberadaan rumah makan pada siang hari Ramadan. Ia menilai tetap ada sisi kemanfaatan, misalnya untuk melayani kebutuhan makanan bagi anak-anak, orang sakit, musafir, atau mereka yang memang tidak wajib berpuasa. Selain itu, makanan yang dibeli bisa disiapkan untuk berbuka atau sahur.

Karena itu, yang ditekankan adalah aspek etika dan kepantasan. Ia menyarankan agar warung tidak dibuka secara mencolok atau mempertontonkan orang makan di tempat.

“Yang menentukan berkurang tidaknya nilai puasa atau berdosa tidaknya seseorang sangat bergantung pada niatnya, dan itu hanya Allah yang Maha Mengetahui,” ujarnya.

Keutamaan Puasa

Keutamaan ibadah puasa ditegaskan dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Muhammad dan tercantum dalam riwayat Muhammad al-Bukhari.

Dalam hadis tersebut, Allah SWT berfirman bahwa setiap amalan manusia adalah untuk dirinya, kecuali puasa. “Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.”

Pesan hadis ini menunjukkan betapa istimewanya ibadah puasa karena hanya Allah dan pelakunya yang benar-benar mengetahui kualitas pelaksanaannya. Seseorang bisa saja mengaku berpuasa, tetapi hanya dirinya dan Allah yang mengetahui kejujurannya.

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW juga menyebut bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi minyak kasturi. Hal ini bukan berarti membiarkan kebersihan diri, melainkan menggambarkan kemuliaan spiritual orang yang berpuasa. Umat Islam tetap dianjurkan menjaga kebersihan, termasuk bersiwak atau menyikat gigi.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dalam literatur fikih, para ulama dari berbagai mazhab menjelaskan sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan
  • Memasukkan nutrisi ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai pengganti makan dan minum
  • Memasukkan obat atau benda melalui qubul atau dubur
  • Keluarnya darah haid atau nifas
  • Keluarnya air mani karena rangsangan fisik
  • Sengaja muntah
  • Merokok atau memasukkan benda ke mulut yang memberi kenikmatan serupa konsumsi
  • Mengalami gangguan akal (gila) saat berpuasa
  • Murtad atau keluar dari Islam

Dengan memahami aspek hukum dan etika tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesucian Ramadan, sekaligus tetap mempertimbangkan kemaslahatan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. ***