SerambiMuslim.com – Shalat lima waktu dan puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, kewajiban tersebut dapat gugur pada kondisi tertentu yang dibenarkan syariat Islam.
Salah satu kondisi itu dialami Muslimah yang sedang menjalani masa haid. Wanita haid tidak diwajibkan melaksanakan sholat dan puasa Ramadan.
Kewajiban puasa Ramadan kembali berlaku setelah wanita suci dari haid. Puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diganti atau di-qadha. Sebaliknya, shalat yang ditinggalkan selama haid tidak diwajibkan untuk diganti.
Dikutip dari Masrawy, anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Muhammad Syalabi, menjelaskan menstruasi adalah hal yang telah ditetapkan secara syariat dan wanita yang sedang datang bulan tidak boleh shalat dan berpuasa menurut kesepakatan para ulama.
Hal ini merupakan salah satu ketentuan syariat yang tetap, sehingga tidak ada dosa bagi wanita tersebut jika dia meninggalkan shalat dan puasa selama periode tersebut, karena Allah SWT telah mengangkat kewajiban tersebut darinya pada hari-hari itu sebagai bentuk kemudahan dan rahmat bagi dirinya.
Dia menjelaskan bahwa jika seorang wanita berbuka puasa selama menstruasi, misalnya selama lima hari, maka dia tidak boleh shalat dan berpuasa selama hari-hari tersebut dan ini adalah hal yang alami dan sah.
Setelah suci, dia tidak wajib mengganti shalat yang dia lewatkan karena menstruasi, sehingga dia tidak diwajibkan untuk mengganti sholat dalam keadaan ini.
Dia menambahkan, mengganti puasa adalah kewajiban bagi wanita setelah suci jika haidnya terjadi pada Ramadan, maka dia mengganti jumlah hari yang dia tinggalkan saja.
Dia mengutip riwayat dari Sayyidah Aisyah, ummul mu’minin adhiyallahu ‘anhu:
كان يصيبنا الحيض فنؤمر بقضاء الصيام ولا نؤمر بقضاء الصلاة
“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” (HR Muslim).
Dia menjelaskan syariat mempertimbangkan keringanan bagi wanita karena shalat banyak dilakukan pada siang dan malam hari, berbeda dengan puasa yang jumlah harinya sedikit.
Dia menegaskan bahwa hari-hari di mana wanita tidak shalat karena menstruasi atau nifas tidak perlu diganti dan tidak ada dosa baginya. Berbeda dengan mengganti puasa adalah wajib, sedangkan shalat tidak perlu diganti, sebagai rahmat dari Allah SWT dan kemudahan bagi wanita.
Sementara itu, Ustazah Maharati Marfuah Lc dalam bukunya berjudul Qadha dan Fidyah Puasa menjelaskan, wanita yang mendapatkan haid dan nifas, termasuk orang yang mendapatkan udzur syar’i sehingga diharamkan menjalankan puasa.
Menurut dia, jika wanita tersebut tetap nekat tidak makan dan minum ketika haid, dengan niat untuk tetap meneruskan puasanya, padahal dia sudah mengetahui keadannya yang mendapat darah haid atau nifas, maka dia berdosa.
“Untuk itu (bagi wanita yang haid saat puasa Ramadan) ada kewajiban untuk menggantinya di hari lain atau yang kita sebut dengan qadha puasa,” kata Ustazah Maharati dalam bukunya yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing.
Dalam bukunya dijelaskan bahwa wanita yang haid saat puasa Ramadan wajib melakukan qadha puasa berdasarkan penjelasan dari Aisyah RA.
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa.” (HR Imam Muslim.
Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa adalah setelah habisnya bulan Ramadan sampai bertemu lagi di Ramadan tahun depan.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.
Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah: 185) ***







