SerambiMuslim.com – Kementerian Hukum menyatakan masyarakat yang mengkaji ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain tidak akan dipidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ada yang baru, jika tujuannya kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Adapun yang dimaksud “baru” adalah Pasal 188 ayat (6) KUHP 2023. Pasal ini menegaskan kajian paham bertentangan Pancasila untuk ilmu pengetahuan tidak pidana.
Namun, Pasal 188 untuk ayat lainnya merupakan pasal lama. “Ini bukan sesuatu yang baru. Ideologi kita tetap Pancasila,” kata Supratman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, Pasal 188 KUHP baru hasil reformasi.
Pasal 188 bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
“Ketentuan lama dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai seterusnya,” jelas Eddy.
“Ini barang lama, hasil reformasi. Hanya terlihat baru bagi yang belum membaca,” jelasnya.
Anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan istilah ‘paham lain’ dalam Pasal 188 ayat (1).
“Paham lain mencakup semua ideologi politik yang menentang Pancasila,” ujarnya.
Sementara bagi yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran tersebut berarti membentuk gerakan anti-Pancasila.
UU KUHP ditandatangani Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, 2 Januari 2023.
Pasal 624 menyatakan KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu 2 Januari 2026.







