Berita  

Sah atau Tidak Shalat Jumat Jika Tertidur Saat Khutbah?

Itikaf pada 10 malam terakhir Ramadan memiliki banyak keutamaan, termasuk mencari malam Lailatul Qadar. (Foto: Getty Images/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Shalat Jumat wajib bagi Muslim laki-laki yang telah mukalaf. Ibadah ini dilakukan secara berjamaah dan disertai khutbah.

Penyampaian khutbah menjadi syarat sahnya shalat Jumat. Khatib biasanya menggunakan bahasa yang dimengerti jamaah.

Di Indonesia, khutbah umumnya disampaikan dalam bahasa Indonesia, namun terkadang menggunakan bahasa daerah setempat.

Beberapa jamaah ada yang tertidur saat khutbah. Pertanyaannya, apakah shalat Jumat mereka tetap sah?

KH Prof Quraish Shihab menjelaskan hal ini dalam bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman.

Menurut Prof Quraish, jamaah yang tertidur, berbicara, atau datang terlambat tetap sah shalat Jumatnya. Namun, mereka kehilangan keutamaan dan pahala shalat Jumat karena tidak mendengarkan khutbah.

Hal ini sesuai hadis Nabi Muhammad SAW dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh enam perawi standar.

Nabi SAW bersabda, jika berbicara saat khutbah, maka amalan tersebut menjadi sia-sia.

Sebagian ulama berpendapat khutbah Jumat menggantikan dua rakaat shalat Zuhur. Oleh karena itu, shalat Jumat dua rakaat.

Membatalkan Wudhu atau Tidak?

Dalam shalat, seseorang wajib menjaga wudhunya agar ibadahnya sah. Jika wudhu batal, misalnya karena buang angin, shalat menjadi tidak sah. Maka, ia harus berwudhu kembali sebelum melanjutkan shalat dari awal.

Apakah tertidur saat mendengarkan khutbah membatalkan wudhu?

KH Prof Quraish Shihab menjelaskan, ulama ahlus sunnah memiliki pendapat berbeda. Mazhab Syafi’i dan Hanafi menilai wudhu batal jika tidur memungkinkan keluarnya angin.

Posisi tidur seperti telungkup, berbaring, atau bersandar bisa membatalkan wudhu. Dalam posisi itu, shalat menjadi tidak sah dan harus diulang setelah wudhu.

Jika tidur duduk dengan mantap, keluarnya angin tidak mungkin, wudhu tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa langsung melaksanakan shalat setelah terbangun dari tidur.

Pendapat ini merujuk hadis: “Wudhu tidak wajib kecuali bagi orang tidur terlentang.”

Mazhab Maliki dan Hanbali menilai batal wudhu berdasarkan tingkat kesadaran saat tidur.

Tanda tidur nyenyak antara lain tidak mendengar suara atau tidak merasakan benda jatuh.

Jika air liur keluar atau tidak sadar, wudhu dianggap batal menurut kedua mazhab itu.

Jika tanda-tanda tersebut tidak muncul, tidur dianggap ringan dan wudhu tetap sah. Shalat tetap sah bagi yang tidurnya ringan, meski tidak sepenuhnya terjaga.

Jika seseorang ragu apakah tidurnya nyenyak, keyakinan wudhu tetap berlaku. Artinya, jika yakin wudhu masih ada, shalat bisa dilakukan meski tidur diragukan. Namun, Quraish Shihab menegaskan, tidak mendengarkan khutbah Jumat mengurangi pahala. ***