Berita  

Soal Pengeras Suara Masjid, Ini Panduan dari Ulama

Penggunaan pengeras suara saat tadarus Ramadan perlu mempertimbangkan aspek sosial. Ulama menekankan pentingnya menghindari gangguan dan polusi suara. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Bulan suci Ramadan menjadi momentum meningkatkan ibadah, termasuk membaca Alquran. Tadarus dapat dilakukan secara pribadi di rumah maupun berjamaah di masjid, khususnya selepas salat Isya dan tarawih.

Namun, penggunaan pengeras suara yang mengarah ke luar masjid kerap memunculkan persoalan. Di satu sisi, lantunan ayat suci menjadi syiar Ramadan. Di sisi lain, sebagian warga membutuhkan waktu istirahat atau memiliki kondisi tertentu yang menuntut suasana tenang.

Persoalan ini dibahas dalam buku Tanya Jawab Agama yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Dalam penjelasannya ditegaskan, membaca Alquran sangat dianjurkan, terlebih pada Ramadan. Akan tetapi, jika bacaan dilantunkan dengan suara keras hingga mengganggu kekhusyukan atau kenyamanan orang lain, hal itu tidak dibenarkan.

Prinsip serupa berlaku untuk doa dan zikir. Ibadah yang dilakukan dengan suara tinggi sehingga mengganggu orang lain dinilai bertentangan dengan adab bermasjid.

Dalam literatur klasik seperti Al-Madkhal, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad pernah mengingatkan agar bacaan tidak dikeraskan ketika dapat mengganggu orang lain yang sedang salat. Pesan ini juga termaktub dalam hadis riwayat Abu Dawud, yang menegaskan larangan saling mengganggu dalam membaca Alquran maupun salat.

Ulama mazhab Syafi’i, seperti Ibnul ‘Imad as-Syafi’i, turut menekankan bahwa mengeraskan bacaan hingga mengganggu jamaah lain adalah perbuatan terlarang. Bahkan, para sahabat Nabi disebut tidak menyukai praktik mengeraskan zikir atau bacaan Alquran secara berlebihan di masjid.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang, pengelola masjid perlu menyeimbangkan dimensi ibadah (‘ubudiyah) dan aspek sosial kemasyarakatan. Kesalehan individual hendaknya berjalan beriringan dengan kesalehan sosial.

Karena itu, apabila muncul aspirasi warga agar volume pengeras suara dikecilkan, takmir masjid sebaiknya menyikapinya secara terbuka dan dialogis. Tujuannya adalah mencari format terbaik demi kemaslahatan bersama, sehingga suasana Ramadan tetap kondusif.

Hindari Polusi Suara

Pandangan serupa juga dimuat dalam Bahtsul Masail yang dipublikasikan Nahdlatul Ulama (NU). Setiap Muslim diingatkan untuk menghindari tindakan yang menimbulkan kebisingan atau polusi suara karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Artinya, penggunaan pengeras suara untuk tadarus perlu mempertimbangkan dampaknya bagi lingkungan sekitar. Bahkan tanpa pengeras suara pun, bacaan yang terlalu keras hingga mengganggu orang salat di dekatnya tetap tidak dibenarkan.

Ulama seperti Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, mengutip fatwa Imam an-Nawawi, menjelaskan bahwa hukum membaca Alquran dengan suara lantang bergantung pada maslahat dan mudaratnya. Jika manfaatnya lebih besar, maka dianjurkan. Namun, jika justru menimbulkan gangguan lebih banyak, hukumnya menjadi makruh, bahkan dapat diminta untuk dihentikan.

Dengan demikian, penggunaan pengeras suara, baik oleh masjid maupun institusi lain, pada dasarnya diperbolehkan selama memperhatikan waktu, durasi, serta tidak mengganggu ketenangan publik. Ramadan sebagai bulan rahmat semestinya menghadirkan suasana ibadah yang khusyuk sekaligus harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat. ***