Pemerintah Cairkan Rp55 Triliun untuk THR Aparatur Negara

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah/2026, pemerintah memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan penuh. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah/2026, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan dilakukan penuh.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, naik 10 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp49 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kenaikan ini sejalan dengan arahan Presiden agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Lebaran.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 3 Maret 2026.

Rincian pencairan THR 2026 yaitu Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dan Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah. Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.

Seluruh komponen dibayarkan penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Airlangga menegaskan perbedaan THR dengan gaji ke-13. “THR ini berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya diberikan pada Juni. Pencairan THR sudah dimulai sejak 26 Februari 2026,” ujarnya.

THR Karyawan Swasta

Sementara itu, untuk pekerja swasta, pemerintah mengingatkan agar perusahaan membayar THR tepat waktu.

“Kewajiban dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 Lebaran,” tegas Airlangga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja swasta berhak menerima THR senilai total Rp124 triliun. Pemerintah berharap dana ini berputar di masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Selain pekerja formal, pengemudi dan kurir berbasis aplikasi juga mendapat perhatian. Tahun ini, Bonus Hari Raya (BHR) diperkirakan menjangkau 850 ribu mitra dengan total Rp220 miliar.

“Jumlah yang diberikan bisa mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima, dengan nilai total Rp220 miliar. Ini dua kali lipat dibanding tahun lalu,” kata Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pengawasan ketat atas pencairan THR pekerja swasta.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarkannya lebih awal. Pembayaran harus penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Untuk mitra pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, pemerintah mengimbau perusahaan agar memberikan bonus secara transparan.

“BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” tambah Yassierli.

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, memastikan pihaknya akan memberikan BHR bagi mitra pengemudi sebagai stimulus Idulfitri tahun ini.

“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Saat ini masih dalam tahap perumusan, namun sesudah ada informasi, pasti akan kami share,” katanya.

Inisiatif ini termasuk dalam program “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra,” yang bertujuan memberikan dukungan bagi mitra dengan kinerja baik agar merayakan hari raya lebih tenang dan nyaman.

Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pembayaran proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi BHR bagi pengemudi ojek daring akan berlanjut pada Idulfitri tahun ini.

“Insya Allah, ya, ada tahun ini,” ujarnya. ***