SerambiMuslim.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus mengecam keras insiden penusukan keji yang merenggut nyawa Aboubakar Cissé, seorang Muslim asal Mali, di Masjid La Grand-Combe, Prancis selatan.
Peristiwa tersebut, menurut MUI, adalah manifestasi nyata dari kebencian sistemik terhadap umat Islam yang masih menjalar tanpa batas dan belum mendapat perlindungan hukum yang layak di sejumlah negara.
“Ini tragedi memilukan yang membuka mata kita semua, bahwa sentimen kebencian terhadap Islam masih tumbuh subur dan bahkan menampakkan wajahnya secara vulgar,” ujar Sudarnoto dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (30/4/2025).
Ia menegaskan, tindakan pelaku merupakan ekspresi kebencian akut yang terang-terangan dan tanpa rasa takut dilakukan di tempat yang suci sebuah masjid.
“Pelaku dengan penuh kebencian melakukan kekejian itu di rumah ibadah, mencerminkan sikap anti-Islam yang terang benderang,” tegasnya.
MUI menilai bahwa Islamofobia, yang seharusnya diperangi secara global sebagaimana diamanatkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, justru masih luput dari penanganan serius. Kebebasan memilih keyakinan dan menjalani kehidupan sebagai Muslim, lanjut Sudarnoto, adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang semestinya dijamin dalam tatanan sosial, politik, dan hukum di mana pun berada.
“Prancis dengan semboyan liberté, égalité, fraternité seharusnya mengedepankan jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama,” katanya.
Sudarnoto mendesak pemerintah Prancis, serta negara-negara lain tempat Muslim menjadi minoritas, untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas Islamofobia melalui regulasi yang tegas.
“Jangan biarkan Islamofob bebas berkeliaran. Tangkap mereka. Adili mereka. Tegakkan keadilan,” tandasnya.
Insiden berdarah tersebut terjadi pada Jumat pagi, 25 April 2025. Aboubakar Cissé (22), seorang imigran asal Mali, ditikam secara brutal hingga tewas oleh Olivier A. (21), warga negara Prancis. Pelaku bahkan merekam aksinya seraya melontarkan ujaran kebencian terhadap Islam menunjukkan bahwa motif kejahatan tersebut berakar dari intoleransi mendalam.
Setelah insiden, Olivier melarikan diri ke Italia dan menyerahkan diri kepada kepolisian di kota Pistoia pada 28 April. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memiliki obsesi terhadap kematian dan bercita-cita menjadi pembunuh berantai.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengecam aksi tersebut secara terbuka. Namun Menteri Dalam Negeri, Bruno Retailleau, menuai kritik karena responsnya dinilai lamban. Ia baru mengunjungi lokasi kejadian dua hari pascainsiden, berbeda dengan penanganan sigap pada kasus serupa yang tidak melibatkan komunitas Muslim.
Ketimpangan ini pun disoroti oleh berbagai pihak. Ludovic Mendes, anggota parlemen dari partai tengah, menilai bahwa kasus ini memperjelas disparitas perlakuan terhadap komunitas Muslim di Prancis.
Dewan Muslim Prancis serta berbagai organisasi hak asasi manusia mendesak agar penusukan itu diklasifikasikan sebagai hate crime dan aksi terorisme domestik.
Lebih dari seribu orang turun ke jalan dalam aksi solidaritas damai, mengenang korban dan menyerukan penghapusan Islamofobia di Prancis dan kawasan Eropa secara luas.
Pemerintah Prancis mulai meningkatkan pengamanan di sekitar masjid-masjid, namun komunitas Muslim menilai bahwa proteksi sejati tidak cukup hanya dengan kehadiran aparat, melainkan menuntut komitmen hukum dan kebijakan yang berani dalam melawan intoleransi secara struktural.







