SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program ini menjadi langkah strategis untuk memberikan sertifikasi pendidik yang berdampak langsung pada pengakuan profesionalitas serta peningkatan kesejahteraan guru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penguatan Sertifikasi Profesi Guru Mendukung SDM Unggul
Penguatan sertifikasi profesi guru ini dinilai sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berdaya saing, seperti yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Peningkatan kualitas guru dianggap sebagai dasar penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang adaptif, yang pada gilirannya akan berdampak pada mutu pendidikan di Indonesia.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru yang harus beriringan dengan penguatan kesejahteraan agar proses pembelajaran dapat berjalan optimal.
“Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Nasaruddin di Jakarta pada Ahad, 22 Februari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenag terus mendorong terwujudnya guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera guna mendukung terciptanya pendidikan berkualitas di Indonesia.
Menurut Nasaruddin, program PPG merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik yang mumpuni dan kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
“Peningkatan kompetensi melalui PPG ini diharapkan dapat berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh,” tambahnya.
PPG: Penjaminan Mutu Pendidikan
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa pelaksanaan PPG adalah bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan yang dirancang untuk memastikan bahwa peningkatan kompetensi guru dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Saya berharap penguatan manajemen guru melalui sertifikasi profesi ini, dapat memberikan dampak nyata terhadap tata kelola distribusi tugas guru agar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya, sehingga tidak ada lagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya,” ujar Kamarudin.
Kamarudin juga menambahkan bahwa pelaksanaan PPG tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan guru.
“Kami akan terus memastikan PPG berjalan dengan lancar sebagai instrumen yang mengantarkan guru-guru di bawah Kementerian Agama menjadi profesional dan tentu memiliki kesejahteraan yang baik,” jelasnya. ***







