SerambiMuslim.com – Dalam Islam, orang tua memiliki kewajiban menafkahi anak selama anak tersebut masih di bawah umur dan belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri. Namun, bagaimana hukumnya jika keadaan justru berbalik, anak memberikan nafkah kepada orang tua? Apakah hal tersebut menjadi kewajiban?
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan bahwa anak yang telah mampu secara ekonomi wajib menafkahi kedua orang tuanya apabila mereka berada dalam kondisi tidak mampu. Kewajiban ini memiliki dasar kuat dalam Alquran, sunnah Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama.
Salah satu dasar hadis diriwayatkan dari Umarah bin Umair. Ia menuturkan bahwa bibinya pernah bertanya kepada Sayyidah Aisyah RA tentang anak yatim yang berada dalam asuhannya. Ia bertanya apakah dirinya boleh memakan harta anak tersebut sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sayyidah Aisyah menjawab dengan mengutip sabda Rasulullah SAW, bahwa sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan anak termasuk bagian dari hasil usahanya. Hadis ini menjadi dasar bahwa orang tua diperbolehkan mengambil manfaat dari harta anaknya.
Para ulama juga menjelaskan, apabila ayah atau ibu berada dalam keadaan miskin, keduanya dibolehkan mengambil harta anaknya, baik dengan izin anak tersebut maupun tanpa izin, selama pengambilan itu dilakukan sebatas kebutuhan yang wajar, bukan untuk berfoya-foya atau bermewah-mewahan.
Dalam riwayat lain, diceritakan seorang lelaki tua mengadu kepada Rasulullah SAW karena dimarahi anaknya setelah ia terpaksa mengambil sedikit harta anak tersebut untuk kebutuhan mendesak. Nabi Muhammad SAW kemudian memanggil sang anak.
Anak itu menyampaikan keberatannya dengan alasan ia memiliki tanggungan istri dan anak-anak, sementara ayahnya kerap mengambil hartanya tanpa izin. Mendengar hal tersebut, sang ayah dengan berlinang air mata melantunkan bait-bait syair yang menggambarkan pengorbanannya sejak anak itu masih bayi hingga dewasa.
Syair itu menyentuh hati Nabi Muhammad SAW. Dengan penuh keharuan, beliau bersabda kepada sang anak, “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.”
Para ulama menjelaskan bahwa sabda tersebut bukan berarti orang tua berhak menguasai seluruh harta anak, melainkan dibolehkan mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak dan wajar.
Sebaliknya, Islam juga menegaskan prinsip keadilan. Sebagaimana anak diwajibkan menafkahi orang tua yang tidak mampu, maka ayah juga wajib menafkahi anaknya apabila ia mampu dan anak berada dalam kondisi membutuhkan.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah SAW tentang suaminya yang pelit. Rasulullah SAW pun bersabda, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang patut.”
Dari berbagai riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban nafkah dalam Islam bersifat timbal balik, berlandaskan kemampuan, kebutuhan, dan prinsip keadilan, serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan akhlak yang baik. ***







