SerambiMuslim.com – Puasa pada bulan suci Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Meski demikian, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar’i sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Allah SWT berfirman dalam Alquran:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
Ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena sakit atau bepergian wajib mengganti puasa di hari lain. Namun, bagi mereka yang secara permanen tidak mampu berpuasa, misalnya karena faktor usia atau penyakit menahun, Islam memberikan alternatif berupa fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Mengacu pada penjelasan yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berikut ketentuan rukhsah puasa yang berkaitan dengan orang tua.
Fidyah bagi Orang Tua yang Masih Hidup
Orang tua lanjut usia (lansia) atau mereka yang mengalami gangguan kesehatan serius hingga tidak memungkinkan menjalankan puasa dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Fidyah tersebut berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam hal ini, kewajiban ibadah bersifat personal. Anak atau anggota keluarga tidak dibebani kewajiban untuk mengqadha puasa orang tua yang masih hidup.
Pemberian fidyah dipandang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban ibadah sesuai kemampuan, sejalan dengan prinsip syariat yang tidak memberatkan umat Islam di luar batas kesanggupan.
Jika Orang Tua Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa
Apabila orang tua meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, Islam membuka peluang bagi ahli waris untuk menggantikannya dengan qadha puasa. Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Barangsiapa meninggal dunia sementara ia memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
Riwayat lain dari Ibnu Abbas juga mengisahkan dialog Rasulullah SAW dengan seorang laki-laki yang menanyakan utang puasa ibunya. Nabi SAW menjawab:
“Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa ahli waris diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk mengqadha puasa orang tua yang telah wafat. Ketentuan ini juga berlaku apabila puasa yang ditinggalkan merupakan bagian dari nazar yang belum sempat ditunaikan semasa hidup.
Kesimpulan
Islam memberikan solusi yang proporsional dalam menyikapi utang puasa. Bagi orang tua yang masih hidup namun tidak lagi mampu berpuasa, fidyah menjadi jalan keluar yang dibenarkan syariat. Sementara itu, bagi orang tua yang telah wafat dan masih memiliki kewajiban puasa, ahli waris diperbolehkan menggantinya melalui qadha puasa.
Pendekatan ini mencerminkan keluwesan dan keadilan ajaran Islam, yang menekankan kemudahan tanpa menghilangkan nilai ketaatan kepada Allah SWT. ***







